Permasalahan bantuan sosial tidak tepat sasaran masih sering ditemui di tengah masyarakat. Tak jarang warga miskin yang sangat membutuhkan justru terlewat dari daftar penerima Program Keluarga Harapan (PKH) atau BPNT, sementara warga yang tergolong mampu secara ekonomi justru mendapatkan bantuan. Untuk mengatasi masalah transparansi ini, Kementerian Sosial RI menyediakan solusi digital langsung melalui sistem partisipasi publik.
Masyarakat kini dapat mengoreksi data kepesertaan bansos secara mandiri dengan memanfaatkan fitur usul sanggah cek bansos pada aplikasi resmi Kemensos.
Apa Itu Fitur Usul-Sanggah di Aplikasi Cek Bansos?
Fitur Usul-Sanggah adalah menu transparan yang dirancang oleh Kemensos di dalam Aplikasi Cek Bansos untuk memberikan hak partisipasi kepada warga dalam menjaga keakuratan Data Terpadu Sosio-Ekonomi Nasional (DTSEN) atau DTKS.
Menu ini terbagi menjadi dua fungsi utama:
- Fitur Usul: Mengajukan diri sendiri, keluarga, atau tetangga yang tergolong tidak mampu agar terdaftar dalam data basis penerima bantuan sosial.
- Fitur Sanggah: Melaporkan penerima bansos di sekitar lingkungan tempat tinggal yang dinilai sudah mampu, memiliki pekerjaan berpenghasilan tetap, atau tidak layak lagi menerima bantuan.
Cara Menggunakan Fitur Usul-Sanggah Cek Bansos Lewat HP
Sebelum memanfaatkan layanan ini, pastikan Anda telah mengunduh aplikasi resmi “Cek Bansos” dari Google Play Store dan melakukan verifikasi akun menggunakan KTP elektronik serta swafoto.
| Tahapan | Panduan Fitur “Usul” (Daftar Mandiri) | Panduan Fitur “Sanggah” (Lapor Ketidaktepatan) |
|---|---|---|
| Langkah 1 | Buka aplikasi & pilih menu Daftar Usulan. | Buka aplikasi & pilih menu Tanggapan Sanggah. |
| Langkah 2 | Klik opsi Tambah Usulan. | Cari data warga di sekitar wilayah Anda yang muncul di daftar. |
| Langkah 3 | Isi data diri calon penerima sesuai KTP & KK. | Pilih ikon jempol ke bawah (Sanggah) pada nama warga bersangkutan. |
| Langkah 4 | Unggah foto kondisi rumah bagian depan & swafoto KTP. | Tuliskan alasan penyanggahan (contoh: “Sudah mampu/PNS/Punya usaha”). |
| Langkah 5 | Kirim usulan untuk diproses verifikasi dinas terkait. | Unggah foto bukti pendukung (jika ada) & kirim laporan. |
Bagaimana Proses Verifikasi Setelah Mengajukan Usul atau Sanggah?
Banyak warga bertanya-tanya apakah pengajuan via fitur usul sanggah cek bansos ini otomatis langsung mengubah status penerima. Jawabannya adalah tidak secara instan. Kemensos menerapkan prosedur verifikasi berlapis untuk mencegah laporan palsu atau konflik horizontal antarwarga.
- Verifikasi Lapangan oleh Dinas Sosial: Setiap laporan usulan atau sanggahan yang masuk akan diteruskan ke Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat.
- Pengecekan Petugas Pendamping: Petugas pendamping PKH atau surveyor desa akan mendatangi lokasi untuk melakukan verifikasi faktual terhadap kondisi ekonomi pihak yang diusulkan/disanggah.
- Validasi Musdes/Muskel: Hasil verifikasi lapangan dibawa ke Musyawarah Desa atau Kelurahan untuk disahkan secara resmi.
- Penetapan SK Kemensos: Data yang telah lolos verifikasi akhir akan dimasukkan ke dalam pemutakhiran data periode berikutnya.
Kerahasiaan identitas pelapor pada fitur sanggah dijamin aman oleh sistem Kemensos. Oleh karena itu, jangan ragu untuk memanfaatkan fitur ini agar penyaluran bantuan sosial di wilayah Anda benar-benar tepat sasaran.

