JAKARTA, PKH NEWS – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bersama Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus mematangkan skema pengangkatan serta penataan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam kerangka Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para pendidik honorer maupun guru PPPK aktif di seluruh Indonesia yang menginginkan kepastian status, peningkatan jenjang karir, serta kesetaraan hak kesejahteraan.
Dalam sistem kepegawaian nasional terbaru, status PPPK dan PNS merupakan dua pilar utama ASN yang diatur seimbang. Pemerintah menegaskan bahwa penguatan posisi guru PPPK dilakukan melalui perpanjangan kontrak otomatis berbasis kinerja hingga pembukaan jalur pengalihan ke status PNS secara bertahap sesuai regulasi.
Kedudukan Guru PPPK dalam Sistem ASN Terbaru
Sesuai dengan Undang-Undang ASN yang berlaku, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) secara sah berstatus sebagai Pegawai ASN. Artinya, guru PPPK memiliki kedudukan hukum dan perlindungan yang setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam menjalankan tugas pelayanan publik.
Beberapa poin krusial mengenai kedudukan guru PPPK sebagai ASN meliputi:
- Kesetaraan Hak dan Tunjangan: Guru PPPK berhak menerima gaji pokok, tunjangan profesi guru (TPG), tunjangan keluarga, serta jaminan kesehatan yang setara dengan PNS pada tingkatan golongan yang sama.
- Jaminan Pensiun dan Hari Tua (JHT): Melalui skema Defined Contribution, guru PPPK kini memperoleh jaminan pensiun dan perlindungan hari tua layaknya PNS.
- Pengembangan Kompetensi: Berhak mendapatkan alokasi jam pelatihan dan sertifikasi untuk peningkatan kualitas pengajaran.
Mekanisme dan Skema Peralihan Guru PPPK ke PNS
Meskipun sama-sama berstatus ASN, banyak tenaga pendidik yang mempertanyakan opsi peralihan dari PPPK menjadi PNS. Pemerintah menetapkan skema dan syarat ketat bagi guru PPPK yang ingin bertransformasi menjadi PNS:
1. Seleksi CPNS Khusus Formasi Jabatan Fungsional
Guru PPPK yang memenuhi syarat kualifikasi dan usia (di bawah 35 tahun) tetap diperbolehkan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) saat formasi dibuka oleh pemerintah daerah maupun pusat.
2. Tanpa Perlu Mengundurkan Diri (Aturan Khusus)
Berdasarkan aturan terbaru KemenPAN-RB, guru PPPK yang telah menempuh masa kerja minimal 1 (satu) tahun dapat melamar dalam seleksi CPNS tanpa harus melepaskan/mengundurkan diri dari status PPPK-nya terlebih dahulu, dengan syarat mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi setempat.
3. Penilaian Kinerja (Predikat Sangat Baik)
Bagi guru PPPK yang tidak berpindah ke status PNS, pemerintah menjamin kepastian perpanjangan masa kerja secara berkelanjutan hingga batas usia pensiun (60 tahun untuk Jabatan Fungsional Guru) selama hasil Evaluasi Kinerja Pegawai (SKP) bernilai minimal Baik atau Sangat Baik.
Syarat Utama Pengajuan dan Perpanjangan Kontrak Guru PPPK
Untuk memastikan status ASN tetap aman dan berkelanjutan, para guru PPPK wajib memenuhi kualifikasi berikut:
- Kualifikasi Akademik: Memiliki ijazah minimal Sarjana (S1) atau Diploma IV (D4) yang linier dengan mata pelajaran yang diampu.
- Sertifikat Pendidik (Serdik): Memiliki sertifikasi resmi sebagai bentuk profesionalisme tenaga pengajar.
- Kinerja Pengajaran: Memenuhi beban kerja minimal jam mengajar sesuai dengan standar kementerian.
- Bebas Pelanggaran Disiplin: Tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin tingkat sedang maupun berat selama masa kontrak berjalan.
Pemerintah berharap dengan makin jelasnya skema dan kepastian status ASN bagi guru PPPK ini, kualitas pendidikan di sekolah-sekolah negeri dapat meningkat secara merata di seluruh pelosok tanah air.


Ibu rumahtangga