Masyarakat mengeluhkan maraknya pesan berantai di grup WhatsApp dan unggahan media sosial Facebook yang mengklaim adanya pendaftaran penerima Program Keluarga Harapan (PKH) secara mandiri dengan iming-iming bantuan langsung tunai Rp 900 ribu. Pesan tersebut menyertakan tautan (link) tidak resmi dan meminta warga mengisi data pribadi seperti NIK KTP hingga nomor rekening.
Kementerian Sosial (Kemensos) menegaskan bahwa informasi tersebut adalah 100% hoaks. Pemahaman mengenai modus penipuan ini penting agar masyarakat tidak menjadi korban pencurian data pribadi melalui link pendaftaran bansos pkh hoaks yang kian meresahkan.
Modus Penipuan Link Pendaftaran Bansos PKH Palsu
Para pelaku kejahatan siber memanfaatkan tingginya kebutuhan masyarakat terhadap bantuan pemerintah untuk melancarkan aksi penipuan berbasis phishing. Modus yang umum digunakan melingkupi beberapa pola berikut:
- Menggunakan Domain Website Palsu: Tautan yang disebarkan tidak menggunakan domain resmi pemerintah (seperti
.go.id), melainkan domain gratisan seperti.blogspot.com,.site, atau.xyz. - Iming-Iming Nominal Bantuan Fantastis: Judul pesan dibuat sangat menarik, misalnya “Pendaftaran Bantuan Sosial PKH Rp 900.000 Tahap Terbaru Resmi Dibuka”.
- Syarat Bagikan ke Grup WhatsApp: Pengunjung situs dipaksa membagikan tautan tersebut ke 5–10 grup WhatsApp lain agar bantuan “dapat dicairkan”. Ini adalah trik agar pesan hoaks tersebar secara masif.
- Pencurian Data Identitas (Phishing): Formulir meminta pengisian NIK KTP, nama ibu kandung, nomor telepon, hingga foto dokumen pribadi yang sangat rawan disalahgunakan untuk pinjaman online (pinjol) ilegal.
Fakta Resmi dari Kementerian Sosial RI
Kemensos secara berulang menegaskan bahwa tidak ada mekanisme pendaftaran bansos PKH melalui tautan formulir terbuka di media sosial. Berikut adalah fakta resmi penyaluran bansos Kemensos:
| Kategori | Link / Metode Palsu (Hoaks) | Saluran Resmi Kemensos |
|---|---|---|
| Situs Web | Domain non-pemerintah (misal: bansos.online-pkh.com) | cekbansos.kemensos.go.id |
| Aplikasi Mobile | Aplikasi APK tidak dikenal di WhatsApp | Aplikasi “Cek Bansos” resmi di Play Store |
| Cara Pendaftaran | Isi formulir online & share ke grup WhatsApp | Musdes/Muskel di Kelurahan atau Fitur Usul-Sanggah |
| Biaya Layanan | Meminta pendaftaran fee / biaya admin | Gratis 100% tanpa pungutan apa pun |
Cara Resmi Mengajukan Diri Sebagai Penerima Bansos PKH
Bagi warga yang benar-benar membutuhkan dan merasa layak mendapatkan bantuan sosial, pendaftaran hanya dapat dilakukan melalui dua jalur legal berikut:
1. Jalur Offline (Musyawarah Desa / Kelurahan)
Masyarakat dapat mendatangi kantor kelurahan atau desa setempat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK). Data Anda akan dibahas dalam Musyawarah Desa/Kelurahan (Musdes/Muskel) untuk dimasukkan ke dalam Data Terpadu Sosio-Ekonomi Nasional (DTSEN) atau DTKS.
2. Jalur Online via Aplikasi Resmi “Cek Bansos”
Pengajuan mandiri secara digital hanya dilayani melalui aplikasi resmi Cek Bansos terbitan Kementerian Sosial RI di Google Play Store. Pengguna dapat membuat akun, melengkapi verifikasi e-KTP, lalu mengklik fitur “Tambah Usulan”.
Ingat, selalu abaikan dan jangan pernah mengklik link pendaftaran bansos pkh hoaks yang beredar di pesan instan untuk menjaga keamanan data pribadi Anda.

