JAKARTA, PKH NEWS – Akses pendaftaran dan pemutakhiran data penerima bantuan sosial (bansos) secara mandiri kini semakin diperluas. Pemerintah memastikan pendaftaran bansos melalui layanan Perlinsos Digital tetap dibuka hingga akhir tahun 2026.
Kebijakan perpanjangan ini diambil untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat kurang mampu yang belum terdaftar atau ingin memperbaiki data kepesertaan bansos dalam sistem terpadu.
Melalui portal web ini, para #RekanDigital masih dapat melakukan berbagai proses administrasi sosial—mulai dari pendaftaran akun baru, pengajuan usulan bansos, penyampaian sanggahan, hingga melengkapi dokumen pendukung secara online langsung dari perangkat masing-masing.
Baca juga Rahasia Menurunkan Desil
Layanan Utama yang Bisa Diakses #RekanDigital
Perpanjangan masa operasional Perlinsos Digital hingga akhir 2026 memfasilitasi sejumlah fitur krusial yang dapat dimanfaatkan oleh calon penerima manfaat:
- Pendaftaran Mandiri: Mengajukan diri atau keluarga ke dalam basis data penerima bantuan sosial seperti PKH, BPNT, maupun program jaminan sosial lainnya.
- Fitur Sanggah Data: Mengajukan keberatan atau pemutakhiran ulang jika angka desil kesejahteraan keluarga dianggap tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
- Kelengkapan Dokumen: Mengunggah foto kondisi rumah, KTP, Kartu Keluarga (KK), serta dokumen pendukung tambahan yang sebelumnya terlewat atau belum memenuhi syarat verifikasi.
- Pemantauan Status Real-Time: Memeriksa sejauh mana berkas usulan diproses oleh verifikator dinas sosial hingga tingkat pusat.
Langkah Mudah Mendaftar di Portal Perlinsos Kemensos
Bagi #RekanDigital yang hendak memanfaatkan periode perpanjangan ini, ikuti petunjuk pendaftaran berbasis web berikut:
- Buka peramban (browser) di HP atau komputer, lalu akses situs resmi https://perlinsos.kemensos.go.id/.
- Klik tombol Daftar / Buat Akun Baru jika belum memiliki akun terdaftar.
- Masukkan NIK KTP, Nomor Kartu Keluarga (KK), dan alamat email aktif yang sudah padan dengan data Dukcapil.
- Lakukan verifikasi identitas dengan mengunggah foto KTP serta foto diri (swafoto) sesuai petunjuk pada layar.
- Setelah akun aktif, lakukan login ke dalam portal perlinsos.kemensos.go.id.
- Masuk ke menu Usul / Sanggah sesuai dengan kebutuhan Anda.
- Lengkapi formulir rincian kondisi ekonomi rumah tangga dan unggah foto kondisi fisik tempat tinggal terkini.
- Periksa kembali seluruh correlates data, lalu tekan Kirim Usulan untuk mengakhiri proses pendaftaran.
Imbauan Bagi Masyarakat
Pemerintah mengingatkan seluruh #RekanDigital agar memanfaatkan waktu perpanjangan hingga akhir 2026 ini secara bijak dan teliti. Pastikan dokumen yang diunggah tampak jelas dan data kependudukan sudah sesuai agar proses verifikasi dan validasi oleh tim teknis dapat berjalan lancar tanpa kendala administrasi.
